TUJUAN TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
Tujuan yang ditetapkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata merupakan arah umum yang ingin dicapai dalam jangka menengah sebagai kontribusi terhadap visi dan misi pembangunan daerah. Tujuan ini mencerminkan komitmen perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas kepemudaan, mengembangkan prestasi olahraga, serta mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Penetapan tujuan ini mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangan pada masing-masing urusan pemerintahan, serta mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik daerah. Dengan demikian, tujuan Renstra ini dimaksudkan untuk memberikan arah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dispopar selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kontribusi nyata terhadap misi pembangunan daerah, yakni Sumberdaya Manusia dan Sosial Budaya Unggul, Sumberdaya Pemerintahan dan Birokrasi Unggul, Perekonomian, dan Masyarakat Sejahtera.
Sasaran merupakan penjabaran yang lebih spesifik dan terukur dari setiap tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran dirancang untuk memastikan bahwa setiap tujuan dapat dicapai secara sistematis dan dapat diukur melalui indikator kinerja yang relevan. Dengan menetapkan sasaran yang jelas, Dispopar dapat lebih fokus dalam menyusun strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan yang sesuai dengan mandat urusan dan prioritas pembangunan daerah. Penetapan sasaran dalam Rencana Strategis Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa Tahun 2025–2029 dilakukan dengan mengacu pada prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), yaitu sasaran yang dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis untuk dicapai, relevan terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah, serta memiliki batasan waktu yang jelas. Sasaran tersebut merupakan turunan langsung dari tujuan strategis dan dirancang untuk menjadi dasar penetapan indikator kinerja serta arah kebijakan dan program yang selaras dengan visi pembangunan daerah: “Terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera.”
Adapun sasaran yang ditetapkan dalam Renstra Dispopar Kabupaten Sumbawa Tahun 2025–2029 adalah sebagai berikut:
1) Meningkatnya kualitas dan prestasi pemuda dan olahraga, sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, dan berkontribusi dalam mengharumkan nama daerah melalui bidang kepemudaan dan olahraga.
2) Meningkatnya aktivitas pariwisata yang mendukung pertanian/agribisnis dan industri/agroindustri, guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam menggerakkan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan daerah.
3) Meningkatnya kualitas penyelenggaraan layanan Perangkat Daerah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Untuk mewujudkan misi tersebut maka di dalam Renstra Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa ditetapkan tujuan yang akan dicapai oleh Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu ;
Terwujudnya Peningkatan Kualitas dan Prestasi Pemuda dan Olahraga serta kualitas dalam Aktivitas Pariwisata yang Mendukung Pertanian/ Agribisnis dan Industri/ Agroindustri.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, ditetapkan empat sasaran strategis yang merupakan kondisi riil yang diinginkan/dicapai oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa pada akhir periode perencanaan (Tahun 2025), yaitu:
1) Meningkatnya Kualitas dan Prestasi Pemuda dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2) Meningkatnya Aktivitas Energi Sumberdaya Mineral (Pertambangan dan Energi) dan Pariwisata yang Mendukung Pertanian/ Agribisnis dan Industri/ Agroindustri;
3) Meningkatnya Kualitas dan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN);
4) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
5) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Daerah; dan
6) Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai Penentu Kapasitas Fiskal Daerah (KFD).
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal