KEPEMUDAAN
KEPEMUDAAN
Deskripsi
Bidang Kepemudaan merupakan unsur pelaksana teknis pada Dinas yang memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pengembangan, dan pembinaan pemuda.
Bidang ini berperan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya pemuda agar menjadi generasi yang berdaya saing, berkarakter, mandiri, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
Ruang Lingkup Tugas
Secara umum, Bidang Kepemudaan melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemuda, meliputi:
- Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda
- Kewirausahaan pemuda
- Organisasi kepemudaan
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda melalui pelatihan, pendidikan, dan fasilitasi kegiatan kepemudaan.
- Pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda dalam berbagai bidang pembangunan.
- Fasilitasi partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program serta kegiatan di bidang kepemudaan.
- Pengelolaan data dan informasi kepemudaan sebagai dasar perencanaan program.
Fungsi Bidang Kepemudaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Kepemudaan memiliki fungsi:
- Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang kepemudaan
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan pemuda
- Koordinasi dengan instansi terkait dan organisasi kepemudaan
- Pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kepemudaan
Tujuan
Mewujudkan pemuda yang:
- Berkarakter dan berakhlak mulia
- Mandiri dan berdaya saing
- Aktif dalam pembangunan daerah
- Memiliki semangat kewirausahaan dan kepeloporan