Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata

Kabupaten Sumbawa

KEPEMUDAAN

KEPEMUDAAN

7 Pegawai

Deskripsi

Bidang Kepemudaan merupakan unsur pelaksana teknis pada Dinas yang memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pengembangan, dan pembinaan pemuda.

Bidang ini berperan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya pemuda agar menjadi generasi yang berdaya saing, berkarakter, mandiri, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.

Ruang Lingkup Tugas

Secara umum, Bidang Kepemudaan melaksanakan tugas sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemuda, meliputi: 
    •  Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda 
    •  Kewirausahaan pemuda 
    •  Organisasi kepemudaan 
  3. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda melalui pelatihan, pendidikan, dan fasilitasi kegiatan kepemudaan. 
  4. Pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda dalam berbagai bidang pembangunan. 
  5. Fasilitasi partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah. 
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program serta kegiatan di bidang kepemudaan. 
  7. Pengelolaan data dan informasi kepemudaan sebagai dasar perencanaan program. 

Fungsi Bidang Kepemudaan

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Kepemudaan memiliki fungsi:

  •  Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang kepemudaan 
  •  Pelaksanaan kebijakan pembinaan pemuda 
  •  Koordinasi dengan instansi terkait dan organisasi kepemudaan 
  •  Pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan 
  •  Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kepemudaan 

Tujuan

Mewujudkan pemuda yang:

  •  Berkarakter dan berakhlak mulia 
  •  Mandiri dan berdaya saing 
  •  Aktif dalam pembangunan daerah 
  •  Memiliki semangat kewirausahaan dan kepeloporan